Menunda mandi wajib setelah keluar mani atau setelah berhubungan intim adalah pertanyaan yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari umat Muslim. Kondisi junub mengharuskan seseorang untuk segera mandi wajib (ghusl) agar bisa melaksanakan ibadah seperti salat dan membaca Al-Qur’an. Namun, bagaimana jika ada alasan syar’i atau kondisi tertentu yang menyebabkan penundaan?
Ulama fikih dari berbagai mazhab memiliki pandangan mengenai hukum menunda mandi wajib. Secara umum, para ulama sepakat bahwa seseorang yang dalam keadaan junub tidak boleh melaksanakan salat. Oleh karena itu, mandi wajib harus segera dilakukan sebelum waktu salat berikutnya tiba.
Namun, jika tidak ada kewajiban salat pada saat itu, misalnya karena masih jauh dari waktu salat fardu berikutnya, sebagian ulama membolehkan penundaan. Misalnya, jika seseorang junub di malam hari dan berniat salat Subuh, ia bisa menunda mandi wajib hingga menjelang Subuh, asalkan tidak berniat untuk salat malam atau membaca Al-Qur’an.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun penundaan diperbolehkan dalam kondisi tertentu, disunahkan untuk segera mandi wajib. Hal ini untuk menjaga kesucian diri dan agar seseorang selalu dalam keadaan bersih, siap untuk beribadah kapan saja. Kesucian adalah bagian integral dari ajaran Islam.
Ulama fikih menegaskan bahwa kebolehan menunda mandi wajib tidak berarti boleh mengabaikan kewajiban salat. Jika waktu salat telah tiba dan seseorang masih dalam keadaan junub, ia wajib segera mandi agar bisa menunaikan salat tepat waktu. Menunda salat tanpa uzur syar’i adalah dosa.
Beberapa kondisi yang mungkin membolehkan penundaan mandi wajib adalah ketika air tidak tersedia, atau jika mandi dapat membahayakan kesehatan (misalnya karena sakit parah dan air dingin). Dalam kondisi ini, seseorang bisa bertayamum sebagai pengganti mandi wajib.
Namun, jika penundaan mandi wajib disebabkan oleh kemalasan atau kelalaian semata, maka hal tersebut tidak dibenarkan dan dapat mengurangi pahala. Islam mendorong umatnya untuk senantiasa menjaga kebersihan dan kesucian diri dalam setiap aspek kehidupan.
Secara ringkas, menunda mandi wajib boleh dilakukan jika tidak ada kewajiban salat yang harus segera ditunaikan, atau jika ada uzur syar’i. Namun, sunah dan dianjurkan untuk segera mandi agar senantiasa suci dan siap beribadah.
